A.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah upaya yang sadar dilakuakan untuk meningkatkan kemampuan
individu agar dapat menentukan kehidupan secara mandiri. Definisi pendidikan
sangat dipengaruhi oleh berbagai pola pikir dan paradigma yang dianut, karena
dengan paradigma tersebut seseorang akan mengikuti teori dan menerapkan dalam
kehidupan keseharian. Contohnya antara penganut paradigma “positivisme” dan
“subjektivis”. Paradigma “positivisme” mengembangkan teori pendidikan
behavioris yang menekankan bahwa perilaku manusia dapat diatur dan dikendalikan
dengan menberikan pelatihan. Paradigma “subjektivis” mengembangkan teori
humanisnya agar pere peserta didik dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan
potensi yang dimilikinya.
Pendidikan dalam pengertian modern diartikan sebagai proses formal dan
direncanakan dimana warisan kebudayaan dan norma-norma sebuah masyarakat
ditransmisikan dari generasi ke generasi, dan melalui tranmisi warisan itu
dikembangkan melalui penemuan ilmiah. Sedangkan pendidikan dalam pengertian
konvesional dipahami dengan memberikan meteri-materi kebudayaan dimaksudkan
agar pengetahuan anak tentang budaya manusia bertambah, jika kegiatan tersebut
dilanjutkan kepada usaha membentuk/membimbing kepribadian anak.
Definisi pendidikan diartikan menurut paham atau aliaran yang mereka anut.
Analisis terhadap sistem pendidikan dapat dilakuakn dari in-put, proses,
out-put dan out-come. In-put sangat menetukan proses pendidikan, dan proses
akan menentukan out-put pendidikan. Out-come berpengaruh terhadap perubahan
sosial yang akan terjadi. Proses produksi pendidikan berbeda dengan proses
produksi sustu perusahaan dalam bidang industri, karena pendidikan memerlukan
waktu sangat panjang dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor yang tidak dapat
segera terdeteksi secara dini, sehingga hasilnyapun dapat dilihat di kemudian
hari.
Pendidkan memiliki andil besar ndalam kehiduapan manusia, oleh sebab itu
berikut ini fungsi pendidikan yang berhungan dengan perbahan sosial di
masyarakat, yaitu:
1) Fungsi pendidikan sebagai perubahan sosial.
Pada fungsi ini pendidikan berperan sebagai pencetak penemu-penemu baru dengan
hasil temuan mereka akan mempengaruhi kebudayaan masyarakat sehingga
mengakibatkan perubahan sosial yang cukup menyeluruh. Contohnya, penemuan
komputer, rice cooker, pesawat terbang, televisi, listrik generator, diessel
dan sebagainya.
2) Fungsi memindahkan nilai-nilai budaya (trasformasi kebudayaan).
Pendidikan dapat dirumuskan sebagai proses kegiatan yang direncanakan untuk
memindahkan pengetahuan, sikap, nilai-nilai,serta kemampuan-kemapuan mental
lainnya dari satu generasi ke generasi lebih muda, seperti proses interaksi
guru dan murid di kelas dan sekolah ataupun di kelompok-kelompok warga belajar
serta keluarga.
3) Fungsi mengembangkan dan memantapkan hubungan-hubungan sosial.
Fungsi ini membentuk peserta didik lebih mengetahui, memahami dan mengerti
kelompok-kelompok sosial yang ada di lingkungan sosial mereka. Dalam proses ini
yang lebih berperan adalah pendidikan nonformal dan informal, tetapi pendidikan
formal juga mempengaruhi sebagai wadah pengembangan secara akademis. Wajarlah
kesempatan pendidikan terbuka lebar untuk mendudkung keberhasilan pembangunan
nasional. Hal ini berarti memperbaiki citra masyarakat dari lingkungan primitif
menuju ke masyarakat yang modern dan berpandangan luas terhadap dunianya.
Pendidikan membawa masyarakat ke arah perubahan yang menuju ke perbaikan.
1. Pendididkan sebagai suatu sistem
Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pendidikan
dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal,dan
pendidikan informal dimana ketiga jalur tersebut saling melengkapi dan
meperkaya. Pendidikan sebagai suatu sistem yang terorganisir dengan baik serta
memiliki proses tersendiri. Proses pendidikan adalah proses pemberian stimulasi
pada seseorangs ecara di sengaja untuk mendorong terjadinya proses perkembangan
manusiawi ke tingkat yang lebih baik. Arti perkembangan manusiawi tersebut
yaitu perkembangan yang bersangkut paut dengan hakekat manusia.
Sistem pendidikan di Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing
jalur memiliki sistem tersendiri, yaitu:
a). Pendidikan formal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan melalui
sistem persekolahan yang memiliki ciri-ciri antara lain terstruktur secara
mapan, kurikulum diatur secara nasional, memiliki jenjang yang mengikat,
memiliki aturan yang ketat dalam prosedur penerimaan murid baru (rekrutmen
warga belajar), memiliki tata tertib yang ketat dalam proses belajarnya.
b). Pendidikan nonformal adalah lembaga pendidikan di luar sistem persekolahan
merupakan jalur penyelenggaraan pendidikan yang berbeda dengan pendidikan
persekolahan. Jalur penyelenggara pendidikan nonformal memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1) Tidak terlalu ketat sistem pembelajaran, baik dari segi waktu, kurikulum,
fasilitator, sumber belajar maupun tempat pembelajaran.
2) Kurikulum diusahakan dapat sesuai dengan kebutuhan balajar.
3) Fasilitator dan sumber belajar diusahakan yang tersedia di lingkungan
sekitar.
4) Pengaturan waktu disesuaikan dengan waktu luang warga belajar.
5) Tempat belajar disesuaikan tempat kedekatan warga belajar.
c). Pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga
dan berbagai satuan yang ada di masyarakat sesuai dengan kebutuhan belajar
masyarakat. Pendidikan informal memiliki ciri lebih fleksibel dibanding jalur
pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Contohnya; pendidikan dalam keluarga
dapat menyelenggarakan pendidikan sendiri di dalam keluarganya sesuai kebutuhan
belajar yang dirumuskan dalam keluarga tersebut berdasarkan filosofi dan
pendangan hidupnya.
Dari ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok
dalam jalur pendidikan informal dengan kedua jalur lainnya terletak pada
perancangan programnya.
a. Pendidikan Formal
Pendidikan persekolahan sebagai satuan pendidikan formal dimulai dari jenjang
pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi merupakan jenjang yang
mengikat karena masing-masing jenjang di bawahnya merupakan persyaratan jejang
selanjutnya. Yehudi cohen mengemukakan bahwa sekolah pada jaman kuno muncul
sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Sekolah yaitu
suatu institusi yang disediakan untuk pembelajaran dengan personil yang
terspesilisasi, struktur fisik, yang permanen, peralatan khusus (di mana
buku-buku teks merupakan bagian penting), sarana-sarana pembelajaran formal dan
stereotip, sebuah kurikulum dan tujuan-tujuan khusus yang didefinisikan secara
optimal (Difusi Inovasi; hal 98).
Jenjang pendidikan formal seperti berikut:
1. SD (Sekolah Dasar), syarat melanjutkan ke,
2. SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), syarat melanjutkan ke,
3. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), syarat melanjutkan ke,
4. Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Tinggi dan sebaginya.
Pendidikan formal memiliki jenjang tertentu yang ketat dan mengikat. Oleh sebab
itu mereka harus lulus di setiap tingkatan agar dapat melanjutkan ke tingkat
selanjutnya dan mengapai kesuksesan hidup bermasyarakat dalam berbagai
perubahan sosial yang terjadi. Persyaratan tersebut merupakan keharussan bagi
peserta didik di samping persyaratan lain yang lebih ketat sebagai aturan yang
diterapkan dalam penyelenggaraan sistem persekolahan, hal ini ssangat berbeda
dengan sistem pendidikan nonformal dimana tidak diberlakukan secara ketat.
George Kneller menganggap bahwa munculnya sekolah memiliki kaitan dengan
kompleksitas organisasi sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semakin meningkatnya
kompleksitas masyarakat, tranmisi keterampilan dan pengetahuan secara
spesilissasi dari generasi ke generasi yang tidak dapat dipisahkan dari
pendidikan tradisional, sehingga agen spesilisasi yang menjalankan
fungsi-fungsi tersebut adalah guru.oleh karena itu sekolah disebut sebagai
salah satu agen pembaharu (agent of change) pada perubahan sosial.
b. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal menurut Coombs (1973) adalah aktivitas pendidikan yang
terorgasir di luar sistem pendidikan persekolahan baik yang dilaksanakan secara
serempak atau terpisah untuk melayani tujuan dan kebutuhan belajar peserta
didik. Dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa pendididkan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 26 ayat 1 bahwa
penyelenggaraan pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambahdan
atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat.
Berikut ini penjelasan dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
1) Pengganti memiliki makna bahwa seseorang yang tidak dapat menempuh
pendidikan formal karena berbagai hal dapat menempuh jalur pendidikan nonformal
dan akan memperoleh penghargaan yang sama dengan pendidikan formal setelah
dilakukan penilaian sesuai dengan atuaran yang mengacu pada standar nasional
pendidikan (Pasal 26:6 Sisdiknas).
2) Pelengkap mempunyai makna bahwa pendidikan sepanjang hayat berlaku kepada
setiap warga negara, untuk selalu melengkapi pendidikan nonformal sebelumnya.
3) Penambah bermakna seseorang yang sudah memperoleh pendidikan tertentu dapat
menmbah pendidikan dengan berbagai jenis yang ada dalam jalur pendidikan
nonformal.
4) Pengganti bermakna pendidikan tersebut menggantikan program pendidikan
formal pada jenjang tertentu yang tidak dapat diselesasikan oleh peserta didik
kkarena berbagai hal.bentuk sajian program untuk pserta didik yaitu:
a. Program paket A (setara dengan pendidikan sekolah dasar).
b. Program paket B (setara dengan pendididkan SLTP).
c. Program paket C (setara dengan pendidikan SLTA).
Satuan pendididkan nonformal terdiri atas kursus, lembaga pelatihan, pusat
kegiatan belajar masyarakat, kelompok belajar, majelis taklim dan sebagainya.
Selain itu pendidikan nonformal juga memiliki berbagai jenis kegiatan untuk
warga belajar seperti, pendidikan anak terlantar, pendidikan tuna warga,
pendidikan wanita tuna susila, penyuluhan remaja, pendidikan khusus korban narkotik,
pendidikan khusus dalam penjara, dan sebagainya.oleh sebab itu pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional sebagai bekal kehidupan mereka kelak dan mampu serta
siap menghadapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi sebagai akibat dari
fenomena-fenomena yang mereka lakukan dan terjadi tanpa perencanaan dahulu.
Tipe ideal pendidikan formal dan nonformal.
a. Tujuan
1. Umum dan jangka panjang 1. Spesifik dan jangka pendek
2. Credential-based 2. Non Credential-based
b. waktu
1. Putaran waktu yang panjang 1. Putaran waktu yang pendek
2. Waktu penyiapan 2. Waktu pengulangan
3. Penuh waktu 3. Paroh waktu
c. Isi (content)
1. Masukan terstandar dan terpusat 1. Keluaran terpusat dan individual
2. Bersifat akademik 2. Bersifat praktis
3. Peserta ditentukan oleh persyaratan penerimaan 3. Persyaratan penerimaan
ditentukan oleh peserta
d. sistem penyampaian
1. Berdasarkan lembaga 1. Berdasarkan lingkungan
2. Terisolasi 2. Berhubungan dengan masyarakat
3. Diatur secara ketat 3. Diatur secara lentur
4. Berorientasi pada guru 4. Berorientasi pada peserta
5. Narasumber terproggram secara intensif 5. Narasumber berbeda di masyarakat
e. kontrol
1. Terkontrol secara eksternal 1. Terkontrol secara mandiri
2. Dikontrol secara hierarkis 2. Dikontrol secara demokratis
c. Pendidikan Informal
Dalam UU RI No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 13
dikemukakan bahwa Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. Sedangkan pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan informal
adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri. Menurut Coombs (1973) pendidikan informal
dikatakan sebagai suatu proses sepanjang hayat (life long process) bagi
individu yang terkait dengan masalah pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan yang diperoleh dalam pengalaman hidup sehari-hari yang bersumber
dari lingkungan, baik dari keluarga atau tetangga, tempat bekerja, tempat
bermain, pasar, perpustakaan maupun dari media massa. Jadi pendidikan informal
adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga atau pendidikan
yang terselenggara di dalam lingkungan masyarakat baik disengaja dalam proses
belajar atau berjalan dalam proses alami tanpa disengaja untuk belajar.
Karakteristik pendidikan informal antara lain tidak terancang, tidak
terorganisir, tujuan tidak dinyatakan secara eksplisit namun proses pendidikan
tetap berjalan sesuai dengan pola budaya dan falsafah hidup yang dianut dalam
keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat tempat mereka berada.
Pendidikan informal berbeda dengan pendidikan formal dan nonformal dilihat dari
aspek tujuan, isi, waktu penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, dan sistem
pengawasannya. Dari sudut tujuan, pendidikan informal tidak secara eksplisit
tujuan disampaikan kepada warga belajar namun tersirat bahwa tujuan pendidikan
memang dicanangkan secara komprehensif pada saat unit keluarga ingin membentuk
norma keluarga. Dari sudut isi (content) atau materi bahan ajar, pendidikan
informal mempunyai acuan normatif yang dikembangkan dari falsafah hidup
keluarga yang umumnya berisi pola-pola budaya, nilai hidup yang ingin disampaikan
kepada anak-anak mereka sebagai peserta didiknya.disamping itu juga terdapat
materi pembelajaran yang bersifat praktis sebagai bekal hidup setelah dewasa.
Dari sudut waktu penyelenggaraan, pendidikan informal sangat fleksibel dan
tidak terikat oleh waktu.
Dari sudut sistem penyelenggaraan, pendidikan informal terlaksana tanpa sistem,
karena komponen sistem tidak secara eksplisit dinyatakan dalam bentuk komponen
sistem, misalnya seorang fasilitator dalam proses pembelajaran pendidikan
informal tidak terdapat kualifikasi secara jelas sebagai seorang fasilitator.
Sedangkan dari segi sistem pengawasan, pendidikan informal tidak memiliki
lembaga yang bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pendidikan
tersebut. Pengawasan pendidikan dalam keluarga sangat tergantung pada tingkat
keketatan atau kedisiplinan dalam keluarga tersebut.
2. Wajib Belajar 9 Tahun
a. Pengertian Pendidikan Dasar 9 Tahun
Yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut UU no. 2/89 ialah pendidikan yang
lamanya 9 tahun, yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3
tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam pembukaan UUD 1945
tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan tersebut dioperasionalkan dalam GBHN setiap lima tahun sekali dan
rumusannya antara lain sebagai berikut: tujuan pendidikan adalah untuk
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan dan cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri. Sedangkan dalam UU RI no.
20/2003 tujuan pendidikan dalam perkembangannya adalah untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agar dapat tercapai tujuan pendidikan
tersebut telah dikeluarkan UU RI no.20/2003 dan perangkat peraturannya yaitu
Keppres no. 3 Th 2003, tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, Keputusan
Mendiknas no. 007/U/2003 tentang Sistem dan Mekanisme Perencanaan Tahunan
Depdiknas, Keputusan Mendiknas no. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, Keputusan
Mendiknas no. 11/U/2002 tentang Penghapusan Ebtanas SD, SDLB, SLBTD, dan MI,
Keputusan Mendiknas no. 012/U/2002 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLBTD,
dan MIN, Keputusan Mendiknas no. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Pendidikan dan Keputusan Mendiknas no. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan
dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah.
Betapa penting arti pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia
yang sedang membangun bangsanya. Pelaksanaan pendidikan dasar berdasarkan UU RI
no. 20/2003 dan peraturan pemerintah yang menyertainya mengharuskan masyarakat
untuk terus meningkatkan belajar agar dapat memperoleh banyak informasi tentang
pembangunan masyarakat yang sedang berlangsung dan memperoleh informasi dari
dunia luar, mengetahui tentang bahaya yang bakal menimpa dirinya dan banyak hal
yang menyangkut kehidupan dalam masyarakat.
b. Kekuatan Pendidikan Dasar
Untuk melihat betapa pentingnya pendidikan dasar sebagaimana diuraikan oleh
UNESCO akan diuraikan beberapa butir yang terkait secara langsung terhadap
kesejahteraan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Butir tersebut adalah
sebagai berikut:
1). Pertumbuhan Ekonomi (Ekonomic Growth)
Negara yang memiliki tingkt pendidikan dasar yang lebih tinggi cenderung lebih
baik dari negara yang memiliki tingkat pendidikan dasar yang rendah.
2). Produktivitas Pertanian (Agricultuzal Productivity)
Pengaruh pendidikan dasar dalam bentuk persekolahan sampai dengan kelas empat
dapat dengan sendirinya meningkatkan tingkat produktivitas pendidikan
pertanian, dan peningkatan teknologi pertanian di negara berkembang mencapai 8
sampai 10 persen.
3). Kematian Bayi (Infant Mortality)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat kematian bayi. Studi di berbagai
negara menunjukkan bahwa para ibu memiliki tingkat pendidikan dasar yang
memadai dapat memperoleh pengetahuan tentang gizi, pemeliharaan kesehatan,
sehingga dapat memelihara kesehatan bayinya. Disinilah peranan ibu-ibu untuk
dapat menurunkan tingkat kematian bayi.
4). Pertumbuhan Pendudukan (Population Growth)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk. Studi di
berbgai negara menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat
di suatu negara maka semakin rendh tingkat pertumbuhan penduduknya. Hal ini
disebabkan karena tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap perann keluarga
berencana, sehingga dengan sendirinya dapat menurunkan angka kelahiran.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan di sini bahwa pendidikan dasar
mempunyai potensi untuk dikembangkan dalam rangka mensukseskan pembangunn
bangsa. Oleh karena itu wajarlah kalu setiap negara membuat undang-undang
tentang wajib belajar. Demikian pula di Indonesia setelah melihat keberhasilan
melaksanakan wajib belajar usia sekolah dasr, sudah saatnya perlu peningktan
wajib belajar bagi usia SLTP (13-16 tahun).
c. Wajib Belajar 9 tahun
Sebagaimana telah dijelaskan dalam undang-undang no2/89 bahwa pendidikan dasar
diselenggarakan untuk mengembangkan sikap kemampuan serta memberikan pengetahuan
dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta
mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah. Selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang tersebut
yang dimaksud dengan pendidikan dasar ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun,
diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan
pendidikan yang sederajat.
d. Program Pendidikan Nonformal dalam Wajib Belajar 9 tahun.
Pendidikan nonformal dapat berfungsi menambah dan melengkapi pendidikan yang
tidak dapat diselenggarakan oleh jalur pendidikan sekolah. Disamping itu
pendidikan nonformal memiliki keluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan
sekolah, untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yng
senantiasa berubah. Konsep pendidikan nonformal yang lain yang menekan pada
program-program berdasarkan kelompok sasaran kegiatan dan ada yang menekankan
pada aktivitas program. Program pendidikan nonformal ada yang ditekankan pada
program berdasarkan kebutuhan, baik kebutuhan dasar untuk hidup dan kebutuhan
belajar masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan pendidikan ninformal dapat
memerankan diri baik sebagai pengganti, pengisi maupun penambah pendidikan yang
dilaksanakan oleh pendidikan sekolah dalam rangka memenuhi wajib belajar 9
tahun.
B. Pengertian Perubahan Sosial
Setiap inovasi merupakan pemanfaatan unsur-unsur budaya yang tidak dapat
dipungkiri dan pelanggaran terhadap aspek-aspek status quo budaya. Sejarah
mencatat bahwa yang diinginkan bukan sekedar perubhan tetapi lebih pada
stabilitas. Masyarakat berusaha memelihara kontinyuitas kehidupan sosial, baik
dalam keadaan stabil maupun dalam proses perubahan sosial.
Perubahan sosial adalah perubahan untuk mencapai ketentraman sosial yang
stabil. Stabilitas tidak hanya pada kondisi sosial yang ideal, tetapi juga pada
kodisi normal. Menurut Zaltman dan Duncan menyimpulkan bahwa perubahan sosial
adalah pembelajaran kembali individu atau kelompok sebagai reaksi terhadap
adanya tuntutan aktivitas dalam situasi yang baru, yang menghasilkan perubahan
baik,dalam bentuk dan atau fungsi sistem sosial.
Sistem pendidikan yang maju, sikap menghargai pendapat/ karya milik orang lain,
orientasi masa depan, penduduk yang heterogen, serta sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka. Hal-hal tersebut merupakan faktor pendorong dalam
perubahan sosial. Dalam pembahasan ini yang sangat mempengaruhi perubahan
sosial yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah orientasi kehidupan ke masa
depan sehingga memajukan sistem pendidikan agar dapat mencetak
penemuan-penemuan baru yang akhirnya mampu menggeser tatanan yang berlaku di
masyarakat.
C. Macam-macam Konsep Perubahan Sosial
1. Konsep Kemajuan Sosial
Reformasi pada abad ke 16 menghasilakan perubahan di bidang religi dan organisasi
yang menimbulkan banyak perubhan. Condorent memberikan gambaran bahwa
masyarakat dapat meningkatkan hubungan sosial dan mengembangkan teknologi,
walaupun pihak kerajaan berusaha menentangnya. Dia berpendapat bahwa pada abad
ke 18 perubhan memang diinginkan, sedangkan pada abad 19 perubhan selain
diinginkan juga tidak teratur. Hal ini merupkan hasil pemikiran intelektulisme
Perancis dan Inggris. Pada abad 18 Condorent memberikan gambaran bahwa
masyarakat dapat meningkatkan interaksi sosial seperti mengembangkan teknologi.
Sedangkan p[ada abad ke 19 perubahan berdasrkan asumsi yang dikemukakan oleh
Saint Simon dengan gagasan sosialis dan mengalami modifikasi dan diterjemahkan
dengan tindakan setelah revolusi Rusia.
Gagasan kemajuan sosial, menimbulkan keretakan yang tajam dengan pemikiran
sosialis yang banyk dianut pada pertengahan abad ke 19 yang dikenal sebgai
inovasi ideologi. Hali tersebut terkit dengan gagasan tradisional yang
dipropagandakan pihak gereja bahwa kehidupn di dunia adalah penderitaan setelah
menerima hukumn Tuhan diturunkan dari surga. Sedangkan gagasan kemajuan sosial
berbeda bahwa kehidupan manusia ditemukn oleh manusia sendiri. Manusia
membentuk masyarakat dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Gagasan
kemjun menyangkut banyk spek, seperti rencana politik dan kehidupan yang lebih
baik.
a. Evolusionisme
Gagasan memungkinkan masyarakat untuk berkembang melalui upaya yang hati-hati
dalam satu bentuk atau yang lain dan mencakup berbgi segmen masyarakat seperti
yang kita temukan saat ini. Hal ini merupakan basis ideoloi pada berbagai upaya
reformasi sosial, hukum dan lainnya. Comte sebagai “bapak” sosiologi melengkapi
konsep kemajuan sosial bahwa setiap masyarakat harus berkembang dari tahap
teologi sampai tahap ilmiah. Pada tahap akhir, yakni tahap ilmih, kontrol
rasional pada manusia menjadi mungkin. Masyarakat barat setelah mengenal
sosiologi dapat mencapai tingkat pemikiran ilmiah, sehingga dapat menyusun
sistem pengembangan kehidupan sosial. Banyak teori evolusi sosial yang sangat
berlawanan telah dikembangkan yang masing-masing memberi dasar pemikiran yang
memuaskan mengenai perubhan yang menarik bagi pencetus teorinya.
b. Neo Evolusionisme
Ide tentang perubahan sosial sebagai sesuatu yang normal dan tidak dapat
dielakkan perubahan dari buruk ke baik dan dari baik ke lebih baik merupakan
warisan intelektual yang tak dapat dihilangkan oleh ahli sosiologi modern.
Lester F. Ward memadukan positivisme Comte dengan Darwinisme dan kepercayaan
tradisional Amerika pada keuntungan sosial pendidikan sekolah luar negeri untuk
menghasilkan konsep kemajun sosial. Ward percya bahwa aplikasi ilmu pengetahuan
terjadi melalui tingkah laku yang rasional pada anggota masyarakat, sehingga
dia dianggap sebagai bapak teori pendidikan. Ward adalah satu-satunya ahli
sosiologi Amerika yang terkenal membuat konsep evolusioner sebagai perhatian
utamanya. Perubahan sosial di Inggris diberi sentuhan para ilmuan sosial pada
abad ke 20 dengan tokoh-tokohnya Graham Wallas, Leonard Hobhouse dan Morris
Ginsburg. Mereka percaya bahwa perubahan sosial tidak dpat terelakkan dan
mereka berpendapat bahwa arah perubahan sosial adalah bentuk organisasi yang
sederhana sangat berbeda, tetapi pda saat yang sama sangat terpadu yang menjadi
karakteristik masyarakat modern.
2. Konsep Sosialistik Mengenai Perubahan
Evolusionisme cenderung mendominasi pikiran sosial abad 19 sampai abad ini;
tetapi hal trsebut sering kali digabungkan dengan konsep kemajuan melalui
tindakan sosial yang rasional untuk membenarkan suatu bentuk program reformasi.
a. Anarkisme
Para reformer dan pemikir Perancis mengembangkan ide bahwa penghalang kemajuan
sosial adalah pemerintah. Kemajuan hanya dapat terjadi apabila pemerintah
dihilangkan; akibat yang ditimbulkan adalah anarki. Tujuan mereka adalah pencapaian
masyarakat utopia.
b. Marxisme
Karl Mark berada secara langsung dalam tradisi evolusioner. Dia menganggap
pemerintah yang mengendalikan kaum kapitalis. Bagi Marx, perubahan sosial
hanyalah sarana untuk mencapai stabilitas sosial pada tingkat utopia.
c. Sosialisme fabian
Teori sosialis Fabian paling dekat dengan teori Marxisme. Mereka berpendapat
bahwa transisi dari kapitalisme ke sosialisme dilakukan secara bertahap dan
sepotong-potong.
d. Reformisme Moralistik
Penganut reformasi ini memiliki keyakinan pada kekuatan kelompok minoritas yang
terorganisasikan untuk melakukan perubahan sosial. Mereka juga memiliki dasar
moral yang membenarkan pergerakan tersebut. Pergerakan ini berpusat di greja,
tetapi tetap berada di luar arena perselisihan sosial yang terorganisasikan.
Pergerakan ini jarang terpikirkan hasilnya dan bahkan menimbulkan masalah yang
lebih besar dari yang mereka pecahkan.
3. Teori Perubahan Siklus
Evolusionis termasuk Marx menampilkan fakta-fakta yang dipilih dari
perkembangan sejarah atau untuk membedakan antara masyarakat primitif dengan
masyarakat barat yang kontemporer. Tingkat perubahan sosial sangat berbeda dari
masyarakat ke masyarakat yang lain, dari waktu ke waktu dalam masyarakat
tertentu. Demikian juga arah perubahan yang terjadi juga berbeda-beda.
4. Teori Sejarah
Antitesis terhadap teori bahwa perubahan sosial menuju ke arah kesempurnaan
adalah kuno dan menimbulkan ide bahwa perubahan sosial tidak menuju
kesempurnaan tetapi menuju kepunahan. Muncul dan menurunnya peradaban dimasa
lalu dapat disamakan dengan siklus hidup, manusia lahir, tumbuh dewasa, tua dan
mati. Teori dapat didiskreditkan oleh berbagai bukti yang mendasarinya, karena
catatan sejarah mengindikasikan bahwa peradaban naik turun, tetapi dengan cara
yang tidak konsisten, memiliki banyak tempat dan bagian dalam setiap peradaban.
Bacaan penutup dari catatan sejarah memberi kesan tidak adanya banyak siklus
sejarah, tetapi siklus dalam siklus dimana masing-masing siklus masih ada
siklus-siklus masih ada siklus-siklus yang lebih kecil.
5. Teori Partikularistik dari Perubahan Sosial
Mereka menggambarkan bahaya dalam analisis perubahan sosial, yaitu menerapkan
konsep sebab dan akibat yang sederhana yang secara ilmiah tidak dapat
dipertahankan.
a. Difusionisme
Dalam beberapa periode sejarah suatu masyarakat mempertahankan suatu bentuk
dominasi budaya terhadap banyak budaya lain, biasanya dengan memberikan ide
baru, alat dan bentuk organisasi. G.Elliot Smith menyimpulkan bahwa penemuan
masyarakat Mesir pada tahun 3000 SM merupakan penyebab perubahan sosial di
berbagai masyarakat dunia, bahwa apa yang ditemukan masyarakat Mesir tersebar
(diffused) ke masyarakat lain dan oleh mereka.
b. Determinisme Geografis
Terdapat kepercayaan bahwa masyarakat yang hidup di belahan utara memiliki
karakter keras dan kuat dan sebaliknya di belahan selatan memiliki
karakteristik yang tenang, cenderung agak malas. Hasilnya adalah teori inklusif
mengenai determinisme geografis.
c. Determinisme Biologis
Inti dari determinisme biologis adalah asumsi bahwa masyarakat dunia dibagi
menjadi ras-ras, kelompok-kelompok yang berbeda secara biologis, bahwa ras
memiliki kemampuan yang berbeda untuk mengembangkan dan memelihara kehidupan
sosial, dan bahwa bentuk dan kualitas kehidupan sosial, dan bahwa bentuk dan
kualitas kehidupan sosial yang mengarahkan masyarakat merupakan indikator dari
kualitas rasial masyarakat itu. Perubahan dalam habitat biologis, dan berlaku
juga untuk perubahan habitat fisik, bukan penyebab perubahan sosial.
6. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial
Pada permulaan abad ini pembentukan sistem interpretasi perubahan sosial
berlaku; dan kegagalan para filosof sosial untuk menghasilkan konsep ilmiah
yang dapat dilaksanakan sebagian bertanggung jawab atas ketertinggalan
pendekatan historis untuk perubahan sosial dan studi sosiologi tentang
perubahan itu sendiri.
a. Asimilasi
Asimilasi adalah mengembangkan sikap-sikap yang sam, walaupun kadang-kang
bersifat emosional bertujuan mencapai kesatuan atau paling sedikit mencapai
integrasi dalam organisasi sehingga dua kelompok yang berasimilasi akan
menghilangkan perbedaan diantara mereka. Seseorang yang berasimilasi terhadap
suatu kelompok tidak akan membedakan dirinya dengan para anggota kelompok
tersebut.
Proses yang dilalui para imigran di Amerika untuk mengambil alih adat, cara,
nilai dan sebagainya dari masyarakat Amerika disebut asimilasi. Hal ini secara
sosiologis sejajar dengan studi akulturasi masyarakat primitif dan petani
kedalam teknik, nilai dan sebagainya dari kehidupan perindustrian.
b. Ekologi sosial
Para ahli ekologi sosial menerapkan konsep ekologi pada studi tentang hubungan
spasial berbagai kelas dalam populasi perkotaan, masing-masing kelas di anggap
setara dengan spesies tanaman atau hewan. Gagal mengetahui bahwa perubahan
sosial merupakan fenomena yang kompleks dan tidak pasti yang tidak dapat
dijelaskan dari segi yang setara dengan ilmu fisika atau biologi.
c. Ketertinggalan sosial
Dengan kemajuan teknologi terjadi gangguan pada tatanan sosial yang ada,
sehingga menimbulkan ketegangan antara teknik baru dengan berbagai aspek
organisasional dari sistem sosial. Hasilnya adalah ketertinggalan sosial, yaitu
ketidak seimbangan antara teknologi baru dengan organisasi sosial yang lama.
Inti dari teori Ogburn adalah ide bahwa perubahan pertama kali terjadi dalam
teknologi bahan.
d. Akselerasi budaya
Hart menyimpulkan bahwa perubahan sosial bersifat linear dan akseleratif
(cepat), dan bahwa arah perubahan menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Kesalahan dasar Hart adalah menggunakan kriteria kuantitatif sebagai indikator
tingkat perubahan dalam struktur masyarakat. Dengan data kuantitatif dia
menarik kesimpulan sifat dari elemen masyarakat, tidak hanya sifat tentang
karakteristik teknologi tetapi juga karakteristik ideologi dan organisasi.
7.Sosiologi dan perubahan sosial.
Para sosiolog Amerika mengatakan bahwa kekuatan yang membuat perubahan social
semuanya berada pada masa sekarang, sehingga melalui studi masa kini, segala
sesuatunya akan diketahui masa lalu dan masa depan. Evolusionis abad 19
berasumsi bahwa perubahan social terjadi melalui proses yang di bangun
masyarakat secara melekat. Berbeda dengan para soaiolog abad 20 yang menganggap
penemuan sebagai bukti masyarakat menghasilkan inovasi dan muncul sebagai
produk sosial.
Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bersifat asosial; perubahan bukan
merupakan produk mayarakat atau konsekuensi dari hokum kehidupan universal dan
tidak berbeda. Perubahan social tidak setara dengan perubahan yang terjadi pada
organisme hidup. Perubahan terjadi dalam masyarakat jauh lebih setara dengan
pelanggaran proses organic yang normal. Kekuatan yang membuat perubahan social
bersifat abnormal, pelanggaran proses normal di mana system social diteruskan
dari generasi ke generasi berikutnya.
D. Pendidikan dalam Perspektif Perubahan Sosial
Pendidikan sebagai suatu proses yang mengubah perilaku individu dalam konteks
teori perubahan social akan mempunyai dampak terjadinya perubahan baik pada
tingkat individu sebagai agen maupun tingkat kelembagaan yang mampu mengubah
struktur social yang ada dalam masyarakat. Pendidikan dapat menimbulkan
perubahan dalam masyarakat dan sebaliknya, jika masyarakat mengalami perubahan,
secara tidak langsung sitem pendidikan juga mengalami perubahan.
Arah pembangunan dibidang pendidikan sangat ditentukan oleh tuntutan masyarakat
sesuai dengan kebudayaan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah
memegang peranan penting karena daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa factor terjadinya tuntutan penerapan desentralisasi
pendidikan (NCREL, 1995), antara lain sebagai berikut;
1) Tuntutan orang tua, kelompok masyarakat, para legislator, bisnis dan
perhimpunan guru untuk turut serta mengotrol sekolah dan penilaian pendidikan.
2) Adanya anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja
dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa.
3) Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan
sekolah setempat dan masyarakat yang beragam.
4) Penampilan fisik sekolah dinilai tidak memenuhi tunututan baru dari
masyarakat.
5) Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan pendanaan dari privatisasi.
Disamping beberapa factor tersebut, terdapat bebebrapa factor yang lain tentang
desentarlisasi pendidikan di Indonesia. Beberapa factor tersebut menurut Sutopo
(2004) antara lain sebagai berikut;
1) Terjadinya tuntutan reformasi di segala bidang termasuk bidang pendidikan.
2) Kurangnya perssaingan antar daerah dalam memajukan pendidikan karena
tuntutan nasional yang seragam.
3) Tuntutan masyarakat untuk mandiri sesuai dengan kemampuan daerah untuk
menyelenggarakan dan memajukan bidang pendidikan.
4) Ketidaksesuaian tuntutan nasional dengan potensi sunber daya yang dimiliki
daerah.
5) Adanya ketergantungan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
6) Kurangnya kreatifitas daerah, sekolah dan personil penyelenggara dan
lain-lainnya.
7) Kurangnya kemandirian lembaga pengelola dan pelaksana pendidikan karena
besarnya ketergantungan terhadap pemerintah.
Berdasarkan tuntutan desentralisasi tersebut, maka sistem pendidikan juga
mengalami perubahan dan demikian pula implementasinya, semua daerah merasa
mempunyai kepentingan untuk mengembangkan daerahnya melalui pendidikan.
Pemerintah daerah berusaha untuk menemukan potensi yang ada di daerahnya dan
dikembangkan sedemikian rupa menjadi paket-paket pendidikan yang kental dengan
karakteristik kedaerahannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan potensi daerah,
pengajaran tidak lagi menggunakan pola-pola pengajaran terpusat pada guru
tetapi terpusat pada murid berdasarkan potensi masing-masing.
Dalam UU RI NO 20 Tahun 2003 pada pasal 1,2,3, dalam ayat-ayat tersebut dapat
diartikan bahwa penyelenggara pendidikan berkembang sesuai dengan perkembangan
daerah masing-masing, baik dalam hal pendanaan, manajemen, kurikulum dan system
evaluasinya. PBM(Pendidikan Berbasis Masyarakat) dimaknai sesuai dengan
pemahaman masing-masing daerah berdasarkan kondisi social ekonomi. Owens (1996)
mengemukakan bebebrapa asumsi penting yang dapat dijadikan landasan PBM.
Beberapa asumsi tersebut adalah sebagai berikut;
a) Pendidikan harus dipandang sebagi suatu bentuk keberlanjutan sejak usia
prasekolah hingga melalui proses pendidikan sepanjang hayat.
b) Belajar adalah apa yang kita lakukan untuk kita sendiri. Oleh sebab itu si
pembelajar harus sadar keterlibatannya dalam proses pembelajaran.
c) Pekerjaan di masa mendatang tidak hanya memerlukan latar belakang pendidikan
yang lebih tinggi namun juga memerlukan latar belakang yang berbeda termasuk di
dalamnya yang mampu membelajarkan cara belajar kritis, membangun sebuah tim,
serta kemampuan untuk menerapkan ilmu pengetahuan.
d) Orang dewasa perlu terlibat dalam urusan masyarakat serta memberikan
perhatian seimbang kepada pekerjaan, keluarga dan masyarakat.
e) Masalah-masalah yang dapat di atasi sekolah. Oleh karena itu keterlibatan
keluarga, dunia kerja, masyarakat serta pihak-pihak lain yng terkait menjadi
sangat penting.
Adanya resistensi dari guru, sekolah dan masyarakat terhadap
perubahan-perubahan sebagaimana tersebut di atas harus diakui keberadaanya
sehingga memerlukan bantuan agar resistensi dapat dikelola dengan baik oleh
para pemimpin dunia pendidikan untuk mencapai visi pendidikan abad 21.
PENDIDIKAN DAN PERUBAHAN SOSIAL
BalasHapusPENDIDIKAN DAN PERUBAHAN SOSIAL
BalasHapus