Kamis, 20 September 2012

Pendidikan dan Perubahan Sosial

A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah upaya yang sadar dilakuakan untuk meningkatkan kemampuan individu agar dapat menentukan kehidupan secara mandiri. Definisi pendidikan sangat dipengaruhi oleh berbagai pola pikir dan paradigma yang dianut, karena dengan paradigma tersebut seseorang akan mengikuti teori dan menerapkan dalam kehidupan keseharian. Contohnya antara penganut paradigma “positivisme” dan “subjektivis”. Paradigma “positivisme” mengembangkan teori pendidikan behavioris yang menekankan bahwa perilaku manusia dapat diatur dan dikendalikan dengan menberikan pelatihan. Paradigma “subjektivis” mengembangkan teori humanisnya agar pere peserta didik dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Pendidikan dalam pengertian modern diartikan sebagai proses formal dan direncanakan dimana warisan kebudayaan dan norma-norma sebuah masyarakat ditransmisikan dari generasi ke generasi, dan melalui tranmisi warisan itu dikembangkan melalui penemuan ilmiah. Sedangkan pendidikan dalam pengertian konvesional dipahami dengan memberikan meteri-materi kebudayaan dimaksudkan agar pengetahuan anak tentang budaya manusia bertambah, jika kegiatan tersebut dilanjutkan kepada usaha membentuk/membimbing kepribadian anak.
Definisi pendidikan diartikan menurut paham atau aliaran yang mereka anut. Analisis terhadap sistem pendidikan dapat dilakuakn dari in-put, proses, out-put dan out-come. In-put sangat menetukan proses pendidikan, dan proses akan menentukan out-put pendidikan. Out-come berpengaruh terhadap perubahan sosial yang akan terjadi. Proses produksi pendidikan berbeda dengan proses produksi sustu perusahaan dalam bidang industri, karena pendidikan memerlukan waktu sangat panjang dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor yang tidak dapat segera terdeteksi secara dini, sehingga hasilnyapun dapat dilihat di kemudian hari.
Pendidkan memiliki andil besar ndalam kehiduapan manusia, oleh sebab itu berikut ini fungsi pendidikan yang berhungan dengan perbahan sosial di masyarakat, yaitu:
1) Fungsi pendidikan sebagai perubahan sosial.
Pada fungsi ini pendidikan berperan sebagai pencetak penemu-penemu baru dengan hasil temuan mereka akan mempengaruhi kebudayaan masyarakat sehingga mengakibatkan perubahan sosial yang cukup menyeluruh. Contohnya, penemuan komputer, rice cooker, pesawat terbang, televisi, listrik generator, diessel dan sebagainya.
2) Fungsi memindahkan nilai-nilai budaya (trasformasi kebudayaan).
Pendidikan dapat dirumuskan sebagai proses kegiatan yang direncanakan untuk memindahkan pengetahuan, sikap, nilai-nilai,serta kemampuan-kemapuan mental lainnya dari satu generasi ke generasi lebih muda, seperti proses interaksi guru dan murid di kelas dan sekolah ataupun di kelompok-kelompok warga belajar serta keluarga.
3) Fungsi mengembangkan dan memantapkan hubungan-hubungan sosial.
Fungsi ini membentuk peserta didik lebih mengetahui, memahami dan mengerti kelompok-kelompok sosial yang ada di lingkungan sosial mereka. Dalam proses ini yang lebih berperan adalah pendidikan nonformal dan informal, tetapi pendidikan formal juga mempengaruhi sebagai wadah pengembangan secara akademis. Wajarlah kesempatan pendidikan terbuka lebar untuk mendudkung keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini berarti memperbaiki citra masyarakat dari lingkungan primitif menuju ke masyarakat yang modern dan berpandangan luas terhadap dunianya. Pendidikan membawa masyarakat ke arah perubahan yang menuju ke perbaikan.
1. Pendididkan sebagai suatu sistem
Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pendidikan dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal,dan pendidikan informal dimana ketiga jalur tersebut saling melengkapi dan meperkaya. Pendidikan sebagai suatu sistem yang terorganisir dengan baik serta memiliki proses tersendiri. Proses pendidikan adalah proses pemberian stimulasi pada seseorangs ecara di sengaja untuk mendorong terjadinya proses perkembangan manusiawi ke tingkat yang lebih baik. Arti perkembangan manusiawi tersebut yaitu perkembangan yang bersangkut paut dengan hakekat manusia.
Sistem pendidikan di Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing jalur memiliki sistem tersendiri, yaitu:
a). Pendidikan formal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan melalui sistem persekolahan yang memiliki ciri-ciri antara lain terstruktur secara mapan, kurikulum diatur secara nasional, memiliki jenjang yang mengikat, memiliki aturan yang ketat dalam prosedur penerimaan murid baru (rekrutmen warga belajar), memiliki tata tertib yang ketat dalam proses belajarnya.
b). Pendidikan nonformal adalah lembaga pendidikan di luar sistem persekolahan merupakan jalur penyelenggaraan pendidikan yang berbeda dengan pendidikan persekolahan. Jalur penyelenggara pendidikan nonformal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Tidak terlalu ketat sistem pembelajaran, baik dari segi waktu, kurikulum, fasilitator, sumber belajar maupun tempat pembelajaran.
2) Kurikulum diusahakan dapat sesuai dengan kebutuhan balajar.
3) Fasilitator dan sumber belajar diusahakan yang tersedia di lingkungan sekitar.
4) Pengaturan waktu disesuaikan dengan waktu luang warga belajar.
5) Tempat belajar disesuaikan tempat kedekatan warga belajar.
c). Pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan berbagai satuan yang ada di masyarakat sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat. Pendidikan informal memiliki ciri lebih fleksibel dibanding jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Contohnya; pendidikan dalam keluarga dapat menyelenggarakan pendidikan sendiri di dalam keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang dirumuskan dalam keluarga tersebut berdasarkan filosofi dan pendangan hidupnya.
Dari ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok dalam jalur pendidikan informal dengan kedua jalur lainnya terletak pada perancangan programnya.
a. Pendidikan Formal
Pendidikan persekolahan sebagai satuan pendidikan formal dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi merupakan jenjang yang mengikat karena masing-masing jenjang di bawahnya merupakan persyaratan jejang selanjutnya. Yehudi cohen mengemukakan bahwa sekolah pada jaman kuno muncul sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Sekolah yaitu suatu institusi yang disediakan untuk pembelajaran dengan personil yang terspesilisasi, struktur fisik, yang permanen, peralatan khusus (di mana buku-buku teks merupakan bagian penting), sarana-sarana pembelajaran formal dan stereotip, sebuah kurikulum dan tujuan-tujuan khusus yang didefinisikan secara optimal (Difusi Inovasi; hal 98).
Jenjang pendidikan formal seperti berikut:
1. SD (Sekolah Dasar), syarat melanjutkan ke,
2. SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), syarat melanjutkan ke,
3. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), syarat melanjutkan ke,
4. Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Tinggi dan sebaginya.
Pendidikan formal memiliki jenjang tertentu yang ketat dan mengikat. Oleh sebab itu mereka harus lulus di setiap tingkatan agar dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya dan mengapai kesuksesan hidup bermasyarakat dalam berbagai perubahan sosial yang terjadi. Persyaratan tersebut merupakan keharussan bagi peserta didik di samping persyaratan lain yang lebih ketat sebagai aturan yang diterapkan dalam penyelenggaraan sistem persekolahan, hal ini ssangat berbeda dengan sistem pendidikan nonformal dimana tidak diberlakukan secara ketat.
George Kneller menganggap bahwa munculnya sekolah memiliki kaitan dengan kompleksitas organisasi sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semakin meningkatnya kompleksitas masyarakat, tranmisi keterampilan dan pengetahuan secara spesilissasi dari generasi ke generasi yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan tradisional, sehingga agen spesilisasi yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah guru.oleh karena itu sekolah disebut sebagai salah satu agen pembaharu (agent of change) pada perubahan sosial.
b. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal menurut Coombs (1973) adalah aktivitas pendidikan yang terorgasir di luar sistem pendidikan persekolahan baik yang dilaksanakan secara serempak atau terpisah untuk melayani tujuan dan kebutuhan belajar peserta didik. Dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa pendididkan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 26 ayat 1 bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambahdan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Berikut ini penjelasan dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
1) Pengganti memiliki makna bahwa seseorang yang tidak dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai hal dapat menempuh jalur pendidikan nonformal dan akan memperoleh penghargaan yang sama dengan pendidikan formal setelah dilakukan penilaian sesuai dengan atuaran yang mengacu pada standar nasional pendidikan (Pasal 26:6 Sisdiknas).
2) Pelengkap mempunyai makna bahwa pendidikan sepanjang hayat berlaku kepada setiap warga negara, untuk selalu melengkapi pendidikan nonformal sebelumnya.
3) Penambah bermakna seseorang yang sudah memperoleh pendidikan tertentu dapat menmbah pendidikan dengan berbagai jenis yang ada dalam jalur pendidikan nonformal.
4) Pengganti bermakna pendidikan tersebut menggantikan program pendidikan formal pada jenjang tertentu yang tidak dapat diselesasikan oleh peserta didik kkarena berbagai hal.bentuk sajian program untuk pserta didik yaitu:
a. Program paket A (setara dengan pendidikan sekolah dasar).
b. Program paket B (setara dengan pendididkan SLTP).
c. Program paket C (setara dengan pendidikan SLTA).
Satuan pendididkan nonformal terdiri atas kursus, lembaga pelatihan, pusat kegiatan belajar masyarakat, kelompok belajar, majelis taklim dan sebagainya. Selain itu pendidikan nonformal juga memiliki berbagai jenis kegiatan untuk warga belajar seperti, pendidikan anak terlantar, pendidikan tuna warga, pendidikan wanita tuna susila, penyuluhan remaja, pendidikan khusus korban narkotik, pendidikan khusus dalam penjara, dan sebagainya.oleh sebab itu pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagai bekal kehidupan mereka kelak dan mampu serta siap menghadapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi sebagai akibat dari fenomena-fenomena yang mereka lakukan dan terjadi tanpa perencanaan dahulu.
Tipe ideal pendidikan formal dan nonformal.
a. Tujuan
1. Umum dan jangka panjang 1. Spesifik dan jangka pendek
2. Credential-based 2. Non Credential-based
b. waktu
1. Putaran waktu yang panjang 1. Putaran waktu yang pendek
2. Waktu penyiapan 2. Waktu pengulangan
3. Penuh waktu 3. Paroh waktu
c. Isi (content)
1. Masukan terstandar dan terpusat 1. Keluaran terpusat dan individual
2. Bersifat akademik 2. Bersifat praktis
3. Peserta ditentukan oleh persyaratan penerimaan 3. Persyaratan penerimaan ditentukan oleh peserta
d. sistem penyampaian
1. Berdasarkan lembaga 1. Berdasarkan lingkungan
2. Terisolasi 2. Berhubungan dengan masyarakat
3. Diatur secara ketat 3. Diatur secara lentur
4. Berorientasi pada guru 4. Berorientasi pada peserta
5. Narasumber terproggram secara intensif 5. Narasumber berbeda di masyarakat
e. kontrol
1. Terkontrol secara eksternal 1. Terkontrol secara mandiri
2. Dikontrol secara hierarkis 2. Dikontrol secara demokratis

c. Pendidikan Informal
Dalam UU RI No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 13 dikemukakan bahwa Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sedangkan pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Menurut Coombs (1973) pendidikan informal dikatakan sebagai suatu proses sepanjang hayat (life long process) bagi individu yang terkait dengan masalah pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang diperoleh dalam pengalaman hidup sehari-hari yang bersumber dari lingkungan, baik dari keluarga atau tetangga, tempat bekerja, tempat bermain, pasar, perpustakaan maupun dari media massa. Jadi pendidikan informal adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga atau pendidikan yang terselenggara di dalam lingkungan masyarakat baik disengaja dalam proses belajar atau berjalan dalam proses alami tanpa disengaja untuk belajar.
Karakteristik pendidikan informal antara lain tidak terancang, tidak terorganisir, tujuan tidak dinyatakan secara eksplisit namun proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan pola budaya dan falsafah hidup yang dianut dalam keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat tempat mereka berada.
Pendidikan informal berbeda dengan pendidikan formal dan nonformal dilihat dari aspek tujuan, isi, waktu penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, dan sistem pengawasannya. Dari sudut tujuan, pendidikan informal tidak secara eksplisit tujuan disampaikan kepada warga belajar namun tersirat bahwa tujuan pendidikan memang dicanangkan secara komprehensif pada saat unit keluarga ingin membentuk norma keluarga. Dari sudut isi (content) atau materi bahan ajar, pendidikan informal mempunyai acuan normatif yang dikembangkan dari falsafah hidup keluarga yang umumnya berisi pola-pola budaya, nilai hidup yang ingin disampaikan kepada anak-anak mereka sebagai peserta didiknya.disamping itu juga terdapat materi pembelajaran yang bersifat praktis sebagai bekal hidup setelah dewasa. Dari sudut waktu penyelenggaraan, pendidikan informal sangat fleksibel dan tidak terikat oleh waktu.
Dari sudut sistem penyelenggaraan, pendidikan informal terlaksana tanpa sistem, karena komponen sistem tidak secara eksplisit dinyatakan dalam bentuk komponen sistem, misalnya seorang fasilitator dalam proses pembelajaran pendidikan informal tidak terdapat kualifikasi secara jelas sebagai seorang fasilitator. Sedangkan dari segi sistem pengawasan, pendidikan informal tidak memiliki lembaga yang bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pendidikan tersebut. Pengawasan pendidikan dalam keluarga sangat tergantung pada tingkat keketatan atau kedisiplinan dalam keluarga tersebut.

2. Wajib Belajar 9 Tahun
a. Pengertian Pendidikan Dasar 9 Tahun
Yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut UU no. 2/89 ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam pembukaan UUD 1945 tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan tersebut dioperasionalkan dalam GBHN setiap lima tahun sekali dan rumusannya antara lain sebagai berikut: tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri. Sedangkan dalam UU RI no. 20/2003 tujuan pendidikan dalam perkembangannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agar dapat tercapai tujuan pendidikan tersebut telah dikeluarkan UU RI no.20/2003 dan perangkat peraturannya yaitu Keppres no. 3 Th 2003, tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, Keputusan Mendiknas no. 007/U/2003 tentang Sistem dan Mekanisme Perencanaan Tahunan Depdiknas, Keputusan Mendiknas no. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, Keputusan Mendiknas no. 11/U/2002 tentang Penghapusan Ebtanas SD, SDLB, SLBTD, dan MI, Keputusan Mendiknas no. 012/U/2002 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLBTD, dan MIN, Keputusan Mendiknas no. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Pendidikan dan Keputusan Mendiknas no. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah.
Betapa penting arti pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sedang membangun bangsanya. Pelaksanaan pendidikan dasar berdasarkan UU RI no. 20/2003 dan peraturan pemerintah yang menyertainya mengharuskan masyarakat untuk terus meningkatkan belajar agar dapat memperoleh banyak informasi tentang pembangunan masyarakat yang sedang berlangsung dan memperoleh informasi dari dunia luar, mengetahui tentang bahaya yang bakal menimpa dirinya dan banyak hal yang menyangkut kehidupan dalam masyarakat.
b. Kekuatan Pendidikan Dasar
Untuk melihat betapa pentingnya pendidikan dasar sebagaimana diuraikan oleh UNESCO akan diuraikan beberapa butir yang terkait secara langsung terhadap kesejahteraan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Butir tersebut adalah sebagai berikut:

1). Pertumbuhan Ekonomi (Ekonomic Growth)
Negara yang memiliki tingkt pendidikan dasar yang lebih tinggi cenderung lebih baik dari negara yang memiliki tingkat pendidikan dasar yang rendah.
2). Produktivitas Pertanian (Agricultuzal Productivity)
Pengaruh pendidikan dasar dalam bentuk persekolahan sampai dengan kelas empat dapat dengan sendirinya meningkatkan tingkat produktivitas pendidikan pertanian, dan peningkatan teknologi pertanian di negara berkembang mencapai 8 sampai 10 persen.
3). Kematian Bayi (Infant Mortality)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat kematian bayi. Studi di berbagai negara menunjukkan bahwa para ibu memiliki tingkat pendidikan dasar yang memadai dapat memperoleh pengetahuan tentang gizi, pemeliharaan kesehatan, sehingga dapat memelihara kesehatan bayinya. Disinilah peranan ibu-ibu untuk dapat menurunkan tingkat kematian bayi.
4). Pertumbuhan Pendudukan (Population Growth)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk. Studi di berbgai negara menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat di suatu negara maka semakin rendh tingkat pertumbuhan penduduknya. Hal ini disebabkan karena tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap perann keluarga berencana, sehingga dengan sendirinya dapat menurunkan angka kelahiran.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan di sini bahwa pendidikan dasar mempunyai potensi untuk dikembangkan dalam rangka mensukseskan pembangunn bangsa. Oleh karena itu wajarlah kalu setiap negara membuat undang-undang tentang wajib belajar. Demikian pula di Indonesia setelah melihat keberhasilan melaksanakan wajib belajar usia sekolah dasr, sudah saatnya perlu peningktan wajib belajar bagi usia SLTP (13-16 tahun).
c. Wajib Belajar 9 tahun
Sebagaimana telah dijelaskan dalam undang-undang no2/89 bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan pendidikan dasar ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat.
d. Program Pendidikan Nonformal dalam Wajib Belajar 9 tahun.
Pendidikan nonformal dapat berfungsi menambah dan melengkapi pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan oleh jalur pendidikan sekolah. Disamping itu pendidikan nonformal memiliki keluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah, untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yng senantiasa berubah. Konsep pendidikan nonformal yang lain yang menekan pada program-program berdasarkan kelompok sasaran kegiatan dan ada yang menekankan pada aktivitas program. Program pendidikan nonformal ada yang ditekankan pada program berdasarkan kebutuhan, baik kebutuhan dasar untuk hidup dan kebutuhan belajar masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan pendidikan ninformal dapat memerankan diri baik sebagai pengganti, pengisi maupun penambah pendidikan yang dilaksanakan oleh pendidikan sekolah dalam rangka memenuhi wajib belajar 9 tahun.
B. Pengertian Perubahan Sosial
Setiap inovasi merupakan pemanfaatan unsur-unsur budaya yang tidak dapat dipungkiri dan pelanggaran terhadap aspek-aspek status quo budaya. Sejarah mencatat bahwa yang diinginkan bukan sekedar perubhan tetapi lebih pada stabilitas. Masyarakat berusaha memelihara kontinyuitas kehidupan sosial, baik dalam keadaan stabil maupun dalam proses perubahan sosial.
Perubahan sosial adalah perubahan untuk mencapai ketentraman sosial yang stabil. Stabilitas tidak hanya pada kondisi sosial yang ideal, tetapi juga pada kodisi normal. Menurut Zaltman dan Duncan menyimpulkan bahwa perubahan sosial adalah pembelajaran kembali individu atau kelompok sebagai reaksi terhadap adanya tuntutan aktivitas dalam situasi yang baru, yang menghasilkan perubahan baik,dalam bentuk dan atau fungsi sistem sosial.
Sistem pendidikan yang maju, sikap menghargai pendapat/ karya milik orang lain, orientasi masa depan, penduduk yang heterogen, serta sistem pelapisan masyarakat yang terbuka. Hal-hal tersebut merupakan faktor pendorong dalam perubahan sosial. Dalam pembahasan ini yang sangat mempengaruhi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah orientasi kehidupan ke masa depan sehingga memajukan sistem pendidikan agar dapat mencetak penemuan-penemuan baru yang akhirnya mampu menggeser tatanan yang berlaku di masyarakat.
C. Macam-macam Konsep Perubahan Sosial
1. Konsep Kemajuan Sosial
Reformasi pada abad ke 16 menghasilakan perubahan di bidang religi dan organisasi yang menimbulkan banyak perubhan. Condorent memberikan gambaran bahwa masyarakat dapat meningkatkan hubungan sosial dan mengembangkan teknologi, walaupun pihak kerajaan berusaha menentangnya. Dia berpendapat bahwa pada abad ke 18 perubhan memang diinginkan, sedangkan pada abad 19 perubhan selain diinginkan juga tidak teratur. Hal ini merupkan hasil pemikiran intelektulisme Perancis dan Inggris. Pada abad 18 Condorent memberikan gambaran bahwa masyarakat dapat meningkatkan interaksi sosial seperti mengembangkan teknologi. Sedangkan p[ada abad ke 19 perubahan berdasrkan asumsi yang dikemukakan oleh Saint Simon dengan gagasan sosialis dan mengalami modifikasi dan diterjemahkan dengan tindakan setelah revolusi Rusia.
Gagasan kemajuan sosial, menimbulkan keretakan yang tajam dengan pemikiran sosialis yang banyk dianut pada pertengahan abad ke 19 yang dikenal sebgai inovasi ideologi. Hali tersebut terkit dengan gagasan tradisional yang dipropagandakan pihak gereja bahwa kehidupn di dunia adalah penderitaan setelah menerima hukumn Tuhan diturunkan dari surga. Sedangkan gagasan kemajuan sosial berbeda bahwa kehidupan manusia ditemukn oleh manusia sendiri. Manusia membentuk masyarakat dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Gagasan kemjun menyangkut banyk spek, seperti rencana politik dan kehidupan yang lebih baik.
a. Evolusionisme
Gagasan memungkinkan masyarakat untuk berkembang melalui upaya yang hati-hati dalam satu bentuk atau yang lain dan mencakup berbgi segmen masyarakat seperti yang kita temukan saat ini. Hal ini merupakan basis ideoloi pada berbagai upaya reformasi sosial, hukum dan lainnya. Comte sebagai “bapak” sosiologi melengkapi konsep kemajuan sosial bahwa setiap masyarakat harus berkembang dari tahap teologi sampai tahap ilmiah. Pada tahap akhir, yakni tahap ilmih, kontrol rasional pada manusia menjadi mungkin. Masyarakat barat setelah mengenal sosiologi dapat mencapai tingkat pemikiran ilmiah, sehingga dapat menyusun sistem pengembangan kehidupan sosial. Banyak teori evolusi sosial yang sangat berlawanan telah dikembangkan yang masing-masing memberi dasar pemikiran yang memuaskan mengenai perubhan yang menarik bagi pencetus teorinya.
b. Neo Evolusionisme
Ide tentang perubahan sosial sebagai sesuatu yang normal dan tidak dapat dielakkan perubahan dari buruk ke baik dan dari baik ke lebih baik merupakan warisan intelektual yang tak dapat dihilangkan oleh ahli sosiologi modern. Lester F. Ward memadukan positivisme Comte dengan Darwinisme dan kepercayaan tradisional Amerika pada keuntungan sosial pendidikan sekolah luar negeri untuk menghasilkan konsep kemajun sosial. Ward percya bahwa aplikasi ilmu pengetahuan terjadi melalui tingkah laku yang rasional pada anggota masyarakat, sehingga dia dianggap sebagai bapak teori pendidikan. Ward adalah satu-satunya ahli sosiologi Amerika yang terkenal membuat konsep evolusioner sebagai perhatian utamanya. Perubahan sosial di Inggris diberi sentuhan para ilmuan sosial pada abad ke 20 dengan tokoh-tokohnya Graham Wallas, Leonard Hobhouse dan Morris Ginsburg. Mereka percaya bahwa perubahan sosial tidak dpat terelakkan dan mereka berpendapat bahwa arah perubahan sosial adalah bentuk organisasi yang sederhana sangat berbeda, tetapi pda saat yang sama sangat terpadu yang menjadi karakteristik masyarakat modern.
2. Konsep Sosialistik Mengenai Perubahan
Evolusionisme cenderung mendominasi pikiran sosial abad 19 sampai abad ini; tetapi hal trsebut sering kali digabungkan dengan konsep kemajuan melalui tindakan sosial yang rasional untuk membenarkan suatu bentuk program reformasi.

a. Anarkisme
Para reformer dan pemikir Perancis mengembangkan ide bahwa penghalang kemajuan sosial adalah pemerintah. Kemajuan hanya dapat terjadi apabila pemerintah dihilangkan; akibat yang ditimbulkan adalah anarki. Tujuan mereka adalah pencapaian masyarakat utopia.
b. Marxisme
Karl Mark berada secara langsung dalam tradisi evolusioner. Dia menganggap pemerintah yang mengendalikan kaum kapitalis. Bagi Marx, perubahan sosial hanyalah sarana untuk mencapai stabilitas sosial pada tingkat utopia.

c. Sosialisme fabian
Teori sosialis Fabian paling dekat dengan teori Marxisme. Mereka berpendapat bahwa transisi dari kapitalisme ke sosialisme dilakukan secara bertahap dan sepotong-potong.
d. Reformisme Moralistik
Penganut reformasi ini memiliki keyakinan pada kekuatan kelompok minoritas yang terorganisasikan untuk melakukan perubahan sosial. Mereka juga memiliki dasar moral yang membenarkan pergerakan tersebut. Pergerakan ini berpusat di greja, tetapi tetap berada di luar arena perselisihan sosial yang terorganisasikan. Pergerakan ini jarang terpikirkan hasilnya dan bahkan menimbulkan masalah yang lebih besar dari yang mereka pecahkan.
3. Teori Perubahan Siklus
Evolusionis termasuk Marx menampilkan fakta-fakta yang dipilih dari perkembangan sejarah atau untuk membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat barat yang kontemporer. Tingkat perubahan sosial sangat berbeda dari masyarakat ke masyarakat yang lain, dari waktu ke waktu dalam masyarakat tertentu. Demikian juga arah perubahan yang terjadi juga berbeda-beda.
4. Teori Sejarah
Antitesis terhadap teori bahwa perubahan sosial menuju ke arah kesempurnaan adalah kuno dan menimbulkan ide bahwa perubahan sosial tidak menuju kesempurnaan tetapi menuju kepunahan. Muncul dan menurunnya peradaban dimasa lalu dapat disamakan dengan siklus hidup, manusia lahir, tumbuh dewasa, tua dan mati. Teori dapat didiskreditkan oleh berbagai bukti yang mendasarinya, karena catatan sejarah mengindikasikan bahwa peradaban naik turun, tetapi dengan cara yang tidak konsisten, memiliki banyak tempat dan bagian dalam setiap peradaban. Bacaan penutup dari catatan sejarah memberi kesan tidak adanya banyak siklus sejarah, tetapi siklus dalam siklus dimana masing-masing siklus masih ada siklus-siklus masih ada siklus-siklus yang lebih kecil.
5. Teori Partikularistik dari Perubahan Sosial
Mereka menggambarkan bahaya dalam analisis perubahan sosial, yaitu menerapkan konsep sebab dan akibat yang sederhana yang secara ilmiah tidak dapat dipertahankan.
a. Difusionisme
Dalam beberapa periode sejarah suatu masyarakat mempertahankan suatu bentuk dominasi budaya terhadap banyak budaya lain, biasanya dengan memberikan ide baru, alat dan bentuk organisasi. G.Elliot Smith menyimpulkan bahwa penemuan masyarakat Mesir pada tahun 3000 SM merupakan penyebab perubahan sosial di berbagai masyarakat dunia, bahwa apa yang ditemukan masyarakat Mesir tersebar (diffused) ke masyarakat lain dan oleh mereka.
b. Determinisme Geografis
Terdapat kepercayaan bahwa masyarakat yang hidup di belahan utara memiliki karakter keras dan kuat dan sebaliknya di belahan selatan memiliki karakteristik yang tenang, cenderung agak malas. Hasilnya adalah teori inklusif mengenai determinisme geografis.
c. Determinisme Biologis
Inti dari determinisme biologis adalah asumsi bahwa masyarakat dunia dibagi menjadi ras-ras, kelompok-kelompok yang berbeda secara biologis, bahwa ras memiliki kemampuan yang berbeda untuk mengembangkan dan memelihara kehidupan sosial, dan bahwa bentuk dan kualitas kehidupan sosial, dan bahwa bentuk dan kualitas kehidupan sosial yang mengarahkan masyarakat merupakan indikator dari kualitas rasial masyarakat itu. Perubahan dalam habitat biologis, dan berlaku juga untuk perubahan habitat fisik, bukan penyebab perubahan sosial.
6. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial
Pada permulaan abad ini pembentukan sistem interpretasi perubahan sosial berlaku; dan kegagalan para filosof sosial untuk menghasilkan konsep ilmiah yang dapat dilaksanakan sebagian bertanggung jawab atas ketertinggalan pendekatan historis untuk perubahan sosial dan studi sosiologi tentang perubahan itu sendiri.
a. Asimilasi
Asimilasi adalah mengembangkan sikap-sikap yang sam, walaupun kadang-kang bersifat emosional bertujuan mencapai kesatuan atau paling sedikit mencapai integrasi dalam organisasi sehingga dua kelompok yang berasimilasi akan menghilangkan perbedaan diantara mereka. Seseorang yang berasimilasi terhadap suatu kelompok tidak akan membedakan dirinya dengan para anggota kelompok tersebut.
Proses yang dilalui para imigran di Amerika untuk mengambil alih adat, cara, nilai dan sebagainya dari masyarakat Amerika disebut asimilasi. Hal ini secara sosiologis sejajar dengan studi akulturasi masyarakat primitif dan petani kedalam teknik, nilai dan sebagainya dari kehidupan perindustrian.
b. Ekologi sosial
Para ahli ekologi sosial menerapkan konsep ekologi pada studi tentang hubungan spasial berbagai kelas dalam populasi perkotaan, masing-masing kelas di anggap setara dengan spesies tanaman atau hewan. Gagal mengetahui bahwa perubahan sosial merupakan fenomena yang kompleks dan tidak pasti yang tidak dapat dijelaskan dari segi yang setara dengan ilmu fisika atau biologi.
c. Ketertinggalan sosial
Dengan kemajuan teknologi terjadi gangguan pada tatanan sosial yang ada, sehingga menimbulkan ketegangan antara teknik baru dengan berbagai aspek organisasional dari sistem sosial. Hasilnya adalah ketertinggalan sosial, yaitu ketidak seimbangan antara teknologi baru dengan organisasi sosial yang lama. Inti dari teori Ogburn adalah ide bahwa perubahan pertama kali terjadi dalam teknologi bahan.
d. Akselerasi budaya
Hart menyimpulkan bahwa perubahan sosial bersifat linear dan akseleratif (cepat), dan bahwa arah perubahan menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas. Kesalahan dasar Hart adalah menggunakan kriteria kuantitatif sebagai indikator tingkat perubahan dalam struktur masyarakat. Dengan data kuantitatif dia menarik kesimpulan sifat dari elemen masyarakat, tidak hanya sifat tentang karakteristik teknologi tetapi juga karakteristik ideologi dan organisasi.
7.Sosiologi dan perubahan sosial.
Para sosiolog Amerika mengatakan bahwa kekuatan yang membuat perubahan social semuanya berada pada masa sekarang, sehingga melalui studi masa kini, segala sesuatunya akan diketahui masa lalu dan masa depan. Evolusionis abad 19 berasumsi bahwa perubahan social terjadi melalui proses yang di bangun masyarakat secara melekat. Berbeda dengan para soaiolog abad 20 yang menganggap penemuan sebagai bukti masyarakat menghasilkan inovasi dan muncul sebagai produk sosial.
Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bersifat asosial; perubahan bukan merupakan produk mayarakat atau konsekuensi dari hokum kehidupan universal dan tidak berbeda. Perubahan social tidak setara dengan perubahan yang terjadi pada organisme hidup. Perubahan terjadi dalam masyarakat jauh lebih setara dengan pelanggaran proses organic yang normal. Kekuatan yang membuat perubahan social bersifat abnormal, pelanggaran proses normal di mana system social diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya.

D. Pendidikan dalam Perspektif Perubahan Sosial
Pendidikan sebagai suatu proses yang mengubah perilaku individu dalam konteks teori perubahan social akan mempunyai dampak terjadinya perubahan baik pada tingkat individu sebagai agen maupun tingkat kelembagaan yang mampu mengubah struktur social yang ada dalam masyarakat. Pendidikan dapat menimbulkan perubahan dalam masyarakat dan sebaliknya, jika masyarakat mengalami perubahan, secara tidak langsung sitem pendidikan juga mengalami perubahan.
Arah pembangunan dibidang pendidikan sangat ditentukan oleh tuntutan masyarakat sesuai dengan kebudayaan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memegang peranan penting karena daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Terdapat beberapa factor terjadinya tuntutan penerapan desentralisasi pendidikan (NCREL, 1995), antara lain sebagai berikut;
1) Tuntutan orang tua, kelompok masyarakat, para legislator, bisnis dan perhimpunan guru untuk turut serta mengotrol sekolah dan penilaian pendidikan.
2) Adanya anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa.
3) Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan masyarakat yang beragam.
4) Penampilan fisik sekolah dinilai tidak memenuhi tunututan baru dari masyarakat.
5) Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan pendanaan dari privatisasi.
Disamping beberapa factor tersebut, terdapat bebebrapa factor yang lain tentang desentarlisasi pendidikan di Indonesia. Beberapa factor tersebut menurut Sutopo (2004) antara lain sebagai berikut;
1) Terjadinya tuntutan reformasi di segala bidang termasuk bidang pendidikan.
2) Kurangnya perssaingan antar daerah dalam memajukan pendidikan karena tuntutan nasional yang seragam.
3) Tuntutan masyarakat untuk mandiri sesuai dengan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan dan memajukan bidang pendidikan.
4) Ketidaksesuaian tuntutan nasional dengan potensi sunber daya yang dimiliki daerah.
5) Adanya ketergantungan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
6) Kurangnya kreatifitas daerah, sekolah dan personil penyelenggara dan lain-lainnya.
7) Kurangnya kemandirian lembaga pengelola dan pelaksana pendidikan karena besarnya ketergantungan terhadap pemerintah.
Berdasarkan tuntutan desentralisasi tersebut, maka sistem pendidikan juga mengalami perubahan dan demikian pula implementasinya, semua daerah merasa mempunyai kepentingan untuk mengembangkan daerahnya melalui pendidikan. Pemerintah daerah berusaha untuk menemukan potensi yang ada di daerahnya dan dikembangkan sedemikian rupa menjadi paket-paket pendidikan yang kental dengan karakteristik kedaerahannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan potensi daerah, pengajaran tidak lagi menggunakan pola-pola pengajaran terpusat pada guru tetapi terpusat pada murid berdasarkan potensi masing-masing.
Dalam UU RI NO 20 Tahun 2003 pada pasal 1,2,3, dalam ayat-ayat tersebut dapat diartikan bahwa penyelenggara pendidikan berkembang sesuai dengan perkembangan daerah masing-masing, baik dalam hal pendanaan, manajemen, kurikulum dan system evaluasinya. PBM(Pendidikan Berbasis Masyarakat) dimaknai sesuai dengan pemahaman masing-masing daerah berdasarkan kondisi social ekonomi. Owens (1996) mengemukakan bebebrapa asumsi penting yang dapat dijadikan landasan PBM. Beberapa asumsi tersebut adalah sebagai berikut;
a) Pendidikan harus dipandang sebagi suatu bentuk keberlanjutan sejak usia prasekolah hingga melalui proses pendidikan sepanjang hayat.
b) Belajar adalah apa yang kita lakukan untuk kita sendiri. Oleh sebab itu si pembelajar harus sadar keterlibatannya dalam proses pembelajaran.
c) Pekerjaan di masa mendatang tidak hanya memerlukan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi namun juga memerlukan latar belakang yang berbeda termasuk di dalamnya yang mampu membelajarkan cara belajar kritis, membangun sebuah tim, serta kemampuan untuk menerapkan ilmu pengetahuan.
d) Orang dewasa perlu terlibat dalam urusan masyarakat serta memberikan perhatian seimbang kepada pekerjaan, keluarga dan masyarakat.
e) Masalah-masalah yang dapat di atasi sekolah. Oleh karena itu keterlibatan keluarga, dunia kerja, masyarakat serta pihak-pihak lain yng terkait menjadi sangat penting.
Adanya resistensi dari guru, sekolah dan masyarakat terhadap perubahan-perubahan sebagaimana tersebut di atas harus diakui keberadaanya sehingga memerlukan bantuan agar resistensi dapat dikelola dengan baik oleh para pemimpin dunia pendidikan untuk mencapai visi pendidikan abad 21.

2 komentar: